Perkawinan Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk poligami bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 …