Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Desa. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Lumbok Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi belum terlaksana dengan baik. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, de…