Text
IMPLEMENTASI PELAKSAANAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT) DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Penyakit masyarakat atau dengan kata lain penyakit sosial masyarakat merupakan
berbagai bentuk perbuatan yang merupakan Penyakit Masyarakat telah meresahkan,
mengganggu ketentraman dan ketertiban, yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat
dan tata krama kesopanan. Suatu keadaan yang dianggap tidak sesuai dengan norma
hukum yang berlaku, adat istiadat, kebiasaan dan norma agama. Permasalahan penyakit
masyarakat tentunya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi. Yang menadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanan
Implementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit
Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Serta apa saja apasaja faktor yang
dihadapi dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 Tentang
Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penelitian ini
peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dilakukan
dengan cara pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada pihak-pihak yang
berkaitan dengan objek penelitian yang penulis lakukan, tidak hanya didasarkan pada
penelitian kepustakaan saja. Lokasi penelitian di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah
Ilmplementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit
Masyarakat (pekat) Di Kabupaten Kuantan Singingi sudah berjalan cukup baik, secara
Preventif dan Represif. Upaya preventif prostitusi dan miras dilakukan dalam bentuk
patroli, sosialisasi dan himbauan, seperti pada warung remang-remang penginapan dan
tempat yang terindikasi. Bentuk himbauan yang dilakukan oleh satpol pp berupa
kampanye sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait.
Satpol pp juga dapat mengadakan razia dan operasi pekat bersama instansi terkait untuk
menanggulangi aktifitas tersebut. Upaya Represif, Upaya represif terhadap tindak
prostitusi mencakup berbagai tindakan penegakan hukum dan kebijakan yang bertujuan
untuk mengendalikan praktik prostitusi. Upaya Represif terhadap Miras dapat
mencakup berbagai tindakan penegakan hukum dan kebijakan yang bertujuan untuk
mengendalikan dan mengurangi konsumsi minuman beralkohol. Termasuk tindakan
seperti penegakan larangan penjualan miras kepada mereka yang dibawah usia legal,
penindakan terhadap produsen dan pengecer miras illegal. Dan faktor penghambatnya
seperti, bocornya informasi razia, kurangnya kesadaran masyarakat, lokasi yang sulit
untuk dijangkau, kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat dan tidak adanya
panti rehabilitasi.
Tidak tersedia versi lain