Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pid.B/2020/PN. TLK)
Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di
masyarakat. Prinsip bermain judi sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 303
KUHP diartikan sebagai tiap-tiap permainan, yang kemungkinan akan menang
pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, juga kalau
kemungkinan akan menang itu bertambah besar karena si pemain lebih pandai
atau lebih cakap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan
Putusan Hakim dalam Pengenaan Sanksi Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus
Putusan Nomor 142/Pid.B/2020/PN.TLK) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim
dalam tindak pidana perjudian (Studi Kasus Putusan Nomor
142/Pid.B/2020/PN.TLK) ? Untuk penulisan ini, penulis menggunakan metode
penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif atau penelitian ini
merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai
data sekunder seperti peraturan perundang undangan, keputusan pengadilan, teori
hukum, dan dapat berupa pendapat para serjana. Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan Dalam penerapan putusan hakim dalam pengenaan sanksi
tindak pidana perjudian Menyatakan terdakwa SYARIFUDIN Als PUDIN Bin
YASRI (Alm), terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak
Pidana “PERJUDIAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303
ayat (1) Ke-1 KUHP Dakwaan kesatu kami dan Dalam pertimbangan hakim
dalam tindak pidana perjudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap
pribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan
pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa tidak
dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak tersedia versi lain