Text
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KOTA TELUK KUANTAN
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Oleh karena itu setiap setiap
tindak tanduk warga negaranya harus sesuai dengan hukum yang berlaku di
Negara Indonesia . Negara Indonesia memakai azas desentralisasi yaitu
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah . penelitian ini dilatar
belakangi oleh penerapan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012.tentang retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum di kota teluk kuantan adapun yang menjadi
rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi retribusi pelayanan parkir oleh
badan pendapatan daerah kabupaten kuantan singingi dan apa saja faktor-faktor
yang menghambat pelaksanaan retribusi pelayanan parkir di kota teluk kuantan.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris, dengan
teknik pengumpulan data yaitu dengan terjun langsung kelapangan sebagai
sasaran penelitian untuk melihat keadaan atau fenomena yang terjadi di
lapangan.tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum di kota teluk kuanrtan Kuantan Singingi dan untuk mengetahui faktor-
faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di kota teluk kuantan
Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil penelitian wawancara dan observasi di
lapangan penelitian ini mendapatkan hasil dan kesimpulan kebijakan retribusi
parkir di tepi jalan umum kota teluk kuantan belum terimplementasi dengan baik
yaitu dimana hasil menunjukkan bahwa sebagian petugas parkir yang memungut
tariff tidak sesuai dengan tarif. Tetapi dalam tata cara pemungutan retribusi parkir
sudah sesuai karena dalam semua wawancara yang saya lakukan juru parkir sudah
menggunakan atribut dalam pemungutan retribusi parkir. kemudian dalam
pengawasan dari dinas perhubungan sudah sangat baik namun masih terjadi
pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir
Tidak tersedia versi lain