Text
TINJAUAN YURIDIS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2022 DI DESA MUARO SENTAJO
Penyelenggaraan pemerintahanya Negara Indonesia terdiri atas beberapa
daerah/wilayah provinsi dan setiap daerah/wilayah provinsi terdiri atas beberapa
kabupaten/kota. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan
bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari
perangkat daerah. Dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini, desa mempunyai peran
yang strategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk pembangunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimana tinjauan yuridis Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 63 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Di
Desa Muaro Sentajo? dan Apa Faktor Penghambat Terhadap Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun 2022 Di Desa Muaro Sentaj ? Untuk penulisan ini, penulis
menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data
melalui wawancara langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan objek
penelitian yang penulis lakukan, tidak hanya didasarkan pada penelitian kepustakaan
saja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dapat dikatakan bahwa
Desa Muaro Sentajo adalah budaya pemerintah yang sudah bekerja berbasis data dan
budaya masyarakat Desa Muaro Sentajo yang aktif terkait informasi
pertanggungjawaban pemerintah Desa. Dan terdapat faktor penghambat yaitu Desa
Muaro Sentajo dalam pelaksanaan kegiatan dana desa dalam kegiatan pembangunan
perlunya mmperhatikan kualitas sumber daya aparatur, Kebijakan Peraturan, Sarana dan
Prasarana Penunjang Operasional,Partisipasi, dan Informasi.
Tidak tersedia versi lain