Text
TINJAUAN YURIDIS FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA LUMBOK KECAMATAN KUANTAN HILIR SEBERANG KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Desa. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Lumbok Kecamatan Kuantan Hilir Seberang
Kabupaten Kuantan Singingi belum terlaksana dengan baik.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui
penelitian lapangan atau observasi, dimana data-data yang diambil merupakan hasil
penelitian dari lapangan. Penelitian yang dilaksanakan di lapangan adalah meneliti
masalah yang sifatnya kualitatif, yakni prosedur data penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata yang tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang
diamati. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 61 orang,
yaitu ketua BPD 1 orang, Kepala Desa 1 orang, anggota BPD 3 orang dan masyarakat
Dusun II sebanyak 56 orang. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
kuesioner dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa
dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Lumbok Kecamatan
Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan dengan baik. Hal
tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu: 1) Sumber Daya Manusia
(SDM), 2) Tingkat Pendidikan, 3) Masyarakat kurang memahami fungsi BPD, 4) Tidak
ada sosialisasi dari Pemerintah Desa terkait dengan fungsi BPD, 5) Sarana dan Prasana.
Tidak tersedia versi lain